DPKPAD Kabupaten Bantul Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
30 Juni 2022 10:23:35 WIB
Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (DPKPAD) Kabupaten Bantul semakin mempermudah msayarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dengan memberikan layanan mobil keliling untuk pelayanan pajak di Padukuhan Srandakan Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan. selasa (28/6).
Tujuan dari operasional mobil layanan keliling ini merangsang kesadaran masyarakat untuk membayar pajak, khususnya PBB-P2 dan diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. (INN)
Komentar atas DPKPAD Kabupaten Bantul Optimalkan Penerimaan Pajak Daerah
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 01 TAHUN 2020
- PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 09 TAHUN 2021
- PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 07 TAHUN 2021
- PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 06 TAHUN 2021
- PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 05 TAHUN 2021
- PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 04 TAHUN 2021
- PERATURAN LURAH TRIMURTI NOMOR 03 TAHUN 2021
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
