Pelayanan Mobil Pajak Keliling

22 Juni 2022 11:13:48 WIB

Badan Pengelola Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (DPKPAD) Kabupaten Bantul semakin mempermudah msayarakat dalam pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perkotaan dan Perdesaan (PBB-P2) dengan memberikan layanan mobil keliling untuk pelayanan pajak. Mobil keliling hari Rabu, (22/6)  menyambangi Pedukuhan Gunungsaren Lor dan Gunungsaren Kidul.

Mobil pajak keliling melayani pembayaran PBB perkotaan dan perdesaan setiap hari. Mobil pajak keliling saat ini juga melayani perubahan data SPPT (surat pemberitahuan pajak terutang), sehingga layanan PBB makin dekat dengan masyarakat.

Mobil keliling pajak ini juga dapat menjadi sarana edukasi kesadaran pajak kepada masyarakat. Konsultasi seputar kebijakan pajak daerah bisa dilakukan melalui mobil keliling seperti konsultasi tentang surat pemberitahuan pajak terutang (PBB-P2).(INN)

Komentar atas Pelayanan Mobil Pajak Keliling

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License