Pelaksanaan Posyandu Cempedak
18 Mei 2022 09:12:15 WIB
Pelayanan posyandu tetap diselenggarakan sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah dengan menerapkan Physical distancing, mencuci tangan dengan sabun, air yang mengalir atau menggunakan handsenitizer dan menggunakan masker baik bagi balita, pendamping, kader dan tenaga kesehatan. Penerapan physical distancing dengan tetap menjaga jarak 1-2 meter baik antar petugas maupun antar balita.
Senin (16/5), bertempat di rumah H. Suryanti Padukuhan Pedak Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan setiap ibu bersama balita yang datang akan dihadapkan pada 5 meja. Meja I pendaftaran, meja II penimbangan, meja III pengisian KMS, meja IV penyuluhan gizi, meja V pelayanan kesehatan berupa Imunisasi, pengobatan ringan dan konsultasi KB. Petugas pada meja IV dan V dilaksanakan oleh pelayanan medis (bidan desa), sedangkan untuk meja I, II, dan II dilaksanakan oleh kader Posyandu.
Adapun dalam kegiatan pengukuran penimbangan tercacat di KMS, untuk memantau pertumbuhan dan perkembangan balita. KMS sendiri adalah kartu untuk mencatat dan memantau pekembangan balita dengan melihat garis pertumbuhan berat badan anak dari bulan ke bulan pada KMS dapat diketahui status pertumbuhan anaknya. (INN)
Komentar atas Pelaksanaan Posyandu Cempedak
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- "Sansara Murti": Wisata Edukasi Unik di Kalurahan Trimurti
- Bimtek KPPS Kalurahan Trimurti: Siap Sukseskan Pilkada 2024
- Ular Phyton Gegerkan Warga Mangiran, Trimurti, Setelah Mangsa Anak Entok
- Pelatihan Tari Kreasi
- Pelatihan Musik di TK Negeri Srandakan
- embuatan Lapangan Voli Gerso
- endampingan Belajar Mengajar di PAUD Kuncup Melati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License