Pelaksanaan Posbindu di Padukuhan Srandakan
29 Maret 2022 12:48:28 WIB
Peningkatan prevalensi penyakit tidak menular telah menjadi ancaman yang serius, khususnya dalam perkembangan kesehatan masyarakat. Salah satu strategi yang dikembangkan pemerintah untuk mengendalikan penyakit tidak menular ini, kemudian dikembangkan model Pengendalian Penyakit Tidak Menular (PTM) berbasis masyarakat melalui Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) PTM.
Jumat, (25/3) Bertempat di rumah Dukuh Srandakan dilaksanakan Pos Pembinaan Terpadu (Posbindu) dengam materi Penyakit Tidak Menular (PTM) oleh narasumber dari Puskesmas Srandakan. kegiatan ini merupakan deteksi dini faktor resiko penyakit tidak menular.
Dukuh Srandakan Parwata menyampaikan pelaksanan Posbindu PTM merupakan bentuk peran serta masyarakat dalam upaya pengendalian faktor risiko secara mandiri dan berkesinambungan. Pengembangan Posbindu PTM dapat dipadukan dengan upaya yang telah terselenggara di masyarakat. Melalui Posbindu PTM, dapat sesegeranya dilakukan pencegahan faktor risiko PTM sehingga kejadian PTM di masyarakat dapat ditekan. (INN)
Komentar atas Pelaksanaan Posbindu di Padukuhan Srandakan
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- Pentas Reog dan Sendratari Ramayana di Mangiran: Sebuah Pesta Budaya yang Memukau
- Mangiran Bersiap untuk Pentas Reog yang Meriah
- Pendopo Kalurahan Trimurti Menjadi Saksi Sosialisasi Pengelolaan Sampah
- Pentas Seni Reog Kridha Beksa Lumaksana Mangiran: Sebuah Persembahan Budaya yang Memukau
- Warga Padukuhan Proketen Pasang Spanduk Larangan Truk Dengan Tonase Berlebihan
- Warga Dusun Mangiran RT 122 Bersatu Padu dalam Kerja Bakti
- Taruna Murti Gelar Rapat Persiapan Lomba Takbir Se-Kapanewon Srandakan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License