Musyawarah Dusun Sawahan

22 Maret 2022 12:09:12 WIB

Senin (21/3), Pedukuhan Sawahan Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul  melaksanakan musyawarah Dusun (Musdus), bertempat di Rumah Kepala Dusun Sawahan Dasimin, acara dimulai pada pukul 19.30 WIB.

Kegiatan ini diikuti oleh Dukuh, LPMD, Tokoh Masyarakat, Kader, Bamuskal Trimurti dan perwakilan Karangtaruna pedukuhan Sawahan. Dasimin dalam sambutannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Bantul meluncurkan program PPBMP (Program Pemberdayaan Berbasis Masyarakat Padukuhan). PPBMP adalah program pembangunan yang diusulkan berdasarkan musyawarah masyarakat padukuhan, dilaksanakan oleh pemerintah kalurahan bersama masyarakat padukuhan, dibiayai dengan bantuan keuangan oleh pemerintah kabupaten kepada kalurahan, serta swadaya masyarakat. Adapun ruang lingkup PPBMP meliputi:

Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), meliputi :

  1. pengadaan sarana dan prasarana,
  2. pemeliharaan gedung/ruangan PAUD, dan/atau
  3. peningkatan kapasitas tenaga pendidik.

Bidang kesehatan meliputi :

  1. peningkatan sarana dan prasarana Pos Pelayanan Terpadu (Posyandu),
  2. penanganan stunting,
  3. kegiatan penurunan Angka Kematian Ibu (AKI) dan penurunan Angka Kematian Bayi (AKB), dan/atau
  4. peningkatan sanitasi dan air bersih.

Bidang lingkungan hidup, meliputi :

  1. peningkatan kapasitas pengelolaan sampah rumah tangga, dan/atau
  2. pembangunan/pengadaan sarana dan prasarana pengelolaan sampah rumah tangga.

Inftrastruktur Padukuhan, meliputi :

  1. paving blok jalan lingkungan,
  2. drainase lingkungan permukiman, dan/atau
  3. infrastruktur pendukung pengembangan produk setempat. (INN)

Komentar atas Musyawarah Dusun Sawahan

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License