Memulihkan Struktur Organisasi Yang Terhenti

08 Februari 2022 11:02:16 WIB

Seiring dengan berkembangnya organisasi menuju arah pertumbuhan, memerlukan banyak kebutuhan untuk memajukan organisasi. Banyak sistem dan konsep untuk menjadikan suatu organisasi menjadi satu padu dengan keberhasilan hasil dari tujuan yang diinginkan. Terdapat organisasi dalam masyarakat salah satunya dari daerah Gunungsaren Lor terdapat karang taruna organisasi Paradigsa, dimana dalam informasi ditemukan Paradigsa sempat terhenti karena pandemic covid-19 tahun lalu yang menjadikan organisasi sempat tidak terkondisikan terutama perihal struktur organisasi.

KKN UMY kelompok 101 mengadakan sosialisasi struktur organisasi. Kegiatan tersebut terlaksana di masjid Jabal Nur bertepatan di dusun Gunungsaren Lor, Trimurti Srandakan Bantul. Kegiatan sosialisasi tersebut dihadiri dengan anggota utama struktur Paradigsa dan mengundang pak Suwardi selaku dukuh Gunungsaren Lor, namun pada saat itu pak Suwardi berhalangan hadir dikarenakan beliau terdapat agenda lain. Hal utama dari penyuluhan organisasi dengan mengundang pemateri dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Muhammadiyah Yogyakarta. Mas Yunanto merupakan seorang mahasiswa Agrobisnis UMY 2017 hingga sekarang.

Penyampaian dari mas Yunanto adalah pemuda memiliki peran sebagai pemrakarsa dari sekolompok masyarakat dan sebagai fasilitator dari program-program dalam hal pembangunan masyarakat. Peran sebagai pemimpin memiliki perilaku dan pola pikir selangkah lebih depan. Besar harapan dari KKN UMY kelompok 101 dengan mengadakan sosialisasi organisasi ini mampu memberikan manfaat dan dapat diterapkan untuk pemuda paradigsa dalam berorganisasi dengan baik untuk selanjutnya. (INN)

Komentar atas Memulihkan Struktur Organisasi Yang Terhenti

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License