Peduli remaja Pedukuhan Puron Giatkan Pos Maron ( Posyandu Remaja Puron )
22 Oktober 2018 11:34:38 WIB
Minggu 21/10 Pedukuhan Puron Desa Trimutri Kecamatan Srandakan menggelar kegiatan Posyandu Remaja bekerja sama dengan Puskesmas Kecamatan Srandakan dan KKN Universitas Ahmad Dahlan.
Hadir dalam kegiatan tersebut Pj. Lurah Desa Trimurti Suparwanto SIP, Pj. PKK Desa Trimurti Nurmiati, Bhabinkantibmas Desa Trimurti Brigadir Eko Rustamaji, PLKB Kecamatan Srandakan Nur Wendah, Puskesmas Kecamatan Srandakan dan remaja Pedukuhan Puron
Kegiatan tersebut dimulai pukul 08.00 WIB dengan dihadiri 100 peserta. Dalam kesempatan tersebut dilaksanakan pengembangan inovasi posyandu remaja di Kabupan Bantul. Kegiatan tersebut diharapkan dapat meningkaatkan kesadaran remaja dalam hal kesehatan remaja. Proses pelaksanaan Posyandu remaja dimulai dengan pendaftaran, pengukuran, wawancara, penilaian dan konseling.
Komentar atas Peduli remaja Pedukuhan Puron Giatkan Pos Maron ( Posyandu Remaja Puron )
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pawiyatan Anak 'Nanem Tumbuhan' PLK UNY Sekar Abhinaya
- Serunya Anak-Anak Kampung Pondok Membuat Kolase Biji-Bijian
- Tradisi Baritan di Kampung Pondok Srandakan
- Laporan Keterangan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan (LKPPK) Akhir Tahun Anggaran 2025
- Laporan Kinerja Lurah Trimurti Tahun 2025
- Upaya Menanamkan Cinta Budaya Sejak Dini melalui PLK UNY Mengabdi Sekar Abhinaya
- Perpaduan Budaya dan Ilmu Sains
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















