Pemakaman Protokoler di Dusun Puron
01 September 2021 11:06:37 WIB
Warga Dusun Puron Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan yang terpapar Covid 19 dikabarkan meninggal. ketahui pasien tengah dirawat di RS. Panembahan Senopati Bantul Rabu (1/9). Sesuai dengan aturan dan kesehatan, proses pemakaman dilaksanakan dengan protokol kesehatan ketat.
Berkumpul di Pendopo Kalurahan Trimurti Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Trimurti bersiap dengan pakaian Alat Pelindung Diri (APD) lengkap melakukan prosesi pemakaman terhadap warga tersebut di pemakaman umum setempat.
Sementara itu dikonfirmasi dilain tempat, Carik Trimurti Heri Purwanto membenarkan adanya salah satu warga Dusun Puron yang meninggal merupakan pasien Covid 19. Sehingga protokol kesehatan pun wajib dilaksanakan pada pemakaman. Tak lupa beliau berpesan jangan sepelehkan keberadaan covid19 mari kita bersama berusaha memutus penyebaran covid19 dengan mematuhi protokol kesehatan diantaranya memakai masker, Mencuci tangan dan menjaga jarak dengan orang lain serta kepada Masyarakat sekitar jangan mengucilkan keluarga yang terkonfirmasi covid19 semua sudah di tangani sesuai standar prosedur protokoler kesehatan baik pemakaman yang meninggal ataupun keluarganya, mari kita berikan dukungan baik moril maupun matrialnya untuk kesembuhan keluarganya
Komentar atas Pemakaman Protokoler di Dusun Puron
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- "Sansara Murti": Wisata Edukasi Unik di Kalurahan Trimurti
- Bimtek KPPS Kalurahan Trimurti: Siap Sukseskan Pilkada 2024
- Ular Phyton Gegerkan Warga Mangiran, Trimurti, Setelah Mangsa Anak Entok
- Pelatihan Tari Kreasi
- Pelatihan Musik di TK Negeri Srandakan
- embuatan Lapangan Voli Gerso
- endampingan Belajar Mengajar di PAUD Kuncup Melati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License