Vaksinasi Ke 2 Untuk Pedagang Pasar

24 Agustus 2021 10:53:24 WIB

Di bantu Relawan Forum Pengurangan Resiko Bencana (FPRB) Trimurti, Vaksinasi lanjutan dari pedagang Pasar Mangiran kembali dilnjutkan, setelah sebelumnya dikakukan vaksinasi dosis ke 1 pada tanggal 27 Juli kini dilanjutkan dengan vaksinasi dosis ke 2. Selasa (24/8) Kegiatan ini merupakan aksi jemput bola yang digelar Puskesmas Srandakan bekerjasama dengan Pemerintah Kalurahan Trimurti dan Kapanewon Srandakan.

Lurah Trimurti Agus Purwaka ST sangat mendukung percepatan program vaksinasi bagi pedagang pasar. Langkah ini dinilai mampu memutus rantai penyebaran Covid-19 dengan membentuk antibodi dalam tubuh. Beliau juga terus mengajak pedagang pasar untuk mengikuti vaksinasi.  Ajakan dilakukan melalui FPRB dan Pengelola Pasar, Satgas Covid-19 dari unsur TNI dan Polri pun turut mensosialisasikan ke pedagang dan pengunjung pasar terkait manfaat vaksinasi.

Pedagang yang divaksinasi setidaknya harus melewati beberapa tahapan mulai dari registrasi atau verifikasi data, proses screening untuk memastikan kondisi kesehatan tubuhnya. Jika dinyatakan lolos screening, penerima vaksin akan langsung divaksinasi Covid-19. Penerima vaksin tidak dibolehkan langsung pulang setelah disuntik, diharuskan menunggu selama 30 menit di tempat yang tersedia untuk memeriksa hasil observasi. Setelahnya penerima vaksin akan mendapatkan kartu vaksin dan diizinkan untuk meninggalkan lokasi.

Salah satu relawalan FPRB Sumartini menyampaikan ada 116 quota dimana pencapaian vaksinasi mampu dilaksanakan 100% sesuai dengan quota. Beliau juga berharap setelah pelaksanaan vaksinasi COVID-19 bagi pedagang Pasar Mangiran ini dapat dilakukan juga bagi pedagang lainnya di seluruh Indonesia dan semua kalangan dengan profesi yang rentan tertular COVID-19

Komentar atas Vaksinasi Ke 2 Untuk Pedagang Pasar

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License