Pemasangan Patok Sultan Ground
23 Agustus 2021 09:05:56 WIB
Patok atau Tanda Batas adalah Tanda-tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga di pasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut dan untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas.
Melalui kegiatan ini bersama jagabaya Trimurti Gunawan, Pemerintah Kalurahan Trimurti telah selesai melaksanakan penanaman patok tanah Sultan Ground yang berada diwilayah Kalurahan Trimurti. Minggu (23/8)
Tanah Sultan Ground (SG) merupakan sebutan tanah milik Keraton Yogyakarta dan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.
Komentar atas Pemasangan Patok Sultan Ground
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Akhir Kisah Jembatan Srandakan 1
- Jalan Sehat dan Sapa Warga, Forkompimkap Srandakan Pantau Progres Pembangunan DAM Srandakan
- Jebolnya Dam Sementara di Selatan Jembatan Srandakan 2
- Armada Timur Juarai Ramadhan Cup 2025 Setelah Kalahkan Simo FC
- Rapat Pembentukan Panitia Pengisian Pamong Kalurahan Trimurti dan Tim Review RPJMKal Trimurti
- Menyambut Lebaran 2025, Pos Dukom Didirikan Di Depan Kantor Kalurahan Trimurti
- Safari Ramadan Kalurahan Trimurti di Masjid Nurul Islam
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
