Pemasangan Patok Sultan Ground

23 Agustus 2021 09:05:56 WIB

Patok atau Tanda Batas adalah Tanda-tanda batas yang dipasang pada setiap sudut batas tanah dan, apabila dianggap perlu oleh petugas yang melaksanakan pengukuran juga di pasang pada titik-titik tertentu sepanjang garis batas bidang tanah tersebut dan untuk sudut-sudut batas yang sudah jelas letaknya karena ditandai oleh benda-benda yang terpasang secara tetap seperti pagar beton, pagar tembok atau tugu/patok penguat pagar kawat, tidak harus dipasang tanda batas.

Melalui kegiatan ini bersama jagabaya Trimurti Gunawan, Pemerintah Kalurahan Trimurti telah selesai melaksanakan penanaman patok tanah Sultan Ground yang berada diwilayah Kalurahan Trimurti. Minggu (23/8)

Tanah Sultan Ground (SG) merupakan sebutan tanah milik Keraton Yogyakarta dan dikelola untuk kesejahteraan masyarakat.

Komentar atas Pemasangan Patok Sultan Ground

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License