PPKM Mikro diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
18 Agustus 2021 21:32:20 WIB
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali dari 17 hingga 23 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perpanjangan dilakukan di beberapa daerah karena tren kasus di kawasan ini mulai menunjukkan perbaikan.
PPKM Level 4 tetap diperpanjang demi mempertahankan momentum penurunan kasus ini.
Pemerintah Kabupaten Bantul akan memastikan kelonggaran kepada masyarakat. salah satunya adalah rencana pembukaan penyekatan disejumlah ruas jalan. Kebijakan ini dilakukan karena menyusul tren penurunan angka terkonfirmasi positif dan kematian Covid-19.
"Meski PPKM level 4 diperpanjang akan dipastikan sejumlah kelonggaran akan dipastikan dilakukan." ucap Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul.
Lebih detilnya lagi, selain penyekatan yang akan dicabut, restoran diperbolehkan buka, dan kelonggaran tempat ibadah. Namun tempat wisata sementara masih akan ditutup.
Harapan dengan kebijakan ini masyarakat bisa bersabar dan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan demi menekan penurunan angka Covid-19.(TMT66)
Dokumen Lampiran : RINGKASAN INBUB 24 TAHUN 2021
Komentar atas PPKM Mikro diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Semarak Senam Bersama Ibu-Ibu Padukuhan Sapuangin, KKN UNTIDAR Bagikan Doorprize
- KKN UNTIDAR Gelar Demonstrasi Masak Nugget Ikan Lele sebagai Alternatif Inovasi Pengolahan Pangan
- KKN UNTIDAR Kenalkan Akuaponik sebagai Solusi Bercocok Tanam Tanpa Lahan di Padukuhan Sapuangin
- Semarak TPA Masjid An-Nur, KKN UNTIDAR Umumkan Pemenang Lomba Mewarnai
- Mahasiswa KKN Universitas Tidar Dukung Digitalisasi UMKM
- Pendampingan Kegiatan Belajar Kreatif di PAUD Lopati
- Pemanfaatan Kotoran Kambing Menjadi Briket kepada Warga Padukuhan Sapuangin
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















