PPKM Mikro diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
18 Agustus 2021 21:32:20 WIB
Pemerintah resmi memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 Jawa Bali dari 17 hingga 23 Agustus 2021. Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan menyebut perpanjangan dilakukan di beberapa daerah karena tren kasus di kawasan ini mulai menunjukkan perbaikan.
PPKM Level 4 tetap diperpanjang demi mempertahankan momentum penurunan kasus ini.
Pemerintah Kabupaten Bantul akan memastikan kelonggaran kepada masyarakat. salah satunya adalah rencana pembukaan penyekatan disejumlah ruas jalan. Kebijakan ini dilakukan karena menyusul tren penurunan angka terkonfirmasi positif dan kematian Covid-19.
"Meski PPKM level 4 diperpanjang akan dipastikan sejumlah kelonggaran akan dipastikan dilakukan." ucap Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul.
Lebih detilnya lagi, selain penyekatan yang akan dicabut, restoran diperbolehkan buka, dan kelonggaran tempat ibadah. Namun tempat wisata sementara masih akan ditutup.
Harapan dengan kebijakan ini masyarakat bisa bersabar dan mengikuti kebijakan yang telah ditetapkan demi menekan penurunan angka Covid-19.(TMT66)
Dokumen Lampiran : RINGKASAN INBUB 24 TAHUN 2021
Komentar atas PPKM Mikro diperpanjang hingga 23 Agustus 2021
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- "Sansara Murti": Wisata Edukasi Unik di Kalurahan Trimurti
- Bimtek KPPS Kalurahan Trimurti: Siap Sukseskan Pilkada 2024
- Ular Phyton Gegerkan Warga Mangiran, Trimurti, Setelah Mangsa Anak Entok
- Pelatihan Tari Kreasi
- Pelatihan Musik di TK Negeri Srandakan
- embuatan Lapangan Voli Gerso
- endampingan Belajar Mengajar di PAUD Kuncup Melati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License