PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus 2021

04 Agustus 2021 16:39:59 WIB

Berdasarkan Instruksi Bupati Bantul Nomor : 22/instr/2021 tentang "Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 Corona Virus Disease 2019 di Kabupaten Bantul" yang di instruksikan kepada :

1. Kepala Perangkat Daerah;

2. Kepala Instansi Vertikal;

3. Pimpinan BUMN, BUMD, Instansi Swasta;

4. Pimpinan Organisasi Kemasyarakatan;

5. Panewu dan Lurah

6. Dukuh dan Ketua Rukun Tetangga (RT); dan

7. Masyarakat.

Se-kabupaten Bantul.

 

Bahwa dalam menindaklanjuti kebijakan Pemerintah dalam pengendalian penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), sebagaimana diperintahkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, dan Level 2 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali maka H. Abdul Halim Muslih Bupati Bantul mengeluarkan 20 instruksi yang tercantum dalam Surat Edaran dibawah ini :

Dokumen Lampiran : Instruksi Bupati No. 22 Tahun 2021 PPKM Level4


Komentar atas PPKM diperpanjang sampai 9 Agustus 2021

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License