Pemberian PMT Untuk Ibu Hamil Resti

21 Juli 2021 11:05:24 WIB

Bertempat di Ruang Dukuh Kantor Pemerintah Kalurahan Trimurti Kapaneon Srandakan, telah diadakan kegiatan pembagian PMT (Pemberian Makanan Tambahan) pemulihan ibu hamil resti.Pemberian PMT diserahkan langsung oleh Kamituwo Trimurti Novika Putri Agustin S.Pd. Senin (19/7).

Kegiatan ini juga mengedepankan protokol kesehatan pencegahan COVID 19 dengan menjaga jarak satu sama lain. Pemberian makanan tambahan (PMT) sangatlah penting untuk pemulihan gizi ibu hamil adapun PMT yang diterimakan adalah Ikan nila 1kg, ikan bandeng presto 2kg, telur bebek 10 butir, tahu tempe ikan tuna 1kg dan abon ayam 1 ons.

Sebelum nya kamituwo trimurti memberikan pemahaman kepada penerima PMT bahwa stunting salah satu masalah besar di Indonesia. Karena anak yang terkena stunting akan memiliki dampak diberbagai bidang yaitu bidang ekonomi, bidang, kesehatan dan pendidikan. Bidang ekonomi yaitu anak yang stunting otomatis tingginya kurang sehingga banyak yang perusahaan tidak menerima ketika melamar pekerjaan atau sulit ketika mencari pekerjaan. Bidang Kesehatan, anak yang terkena stunting akan memiliki penyakit degeneratif dikemudian hari. Terakhir bidang pendidikan, anak yang stunting memiliki kecerdasan yang rendah. Selepas adanya penyuluhan kesehatan diharapkan Ibu Balita semakin sadar pentingnya menjaga anak-anak agar tidak terkena stunting dan yang sudah terkena stunting agar dikejar dan diperbaiki gizi balitanya. Usai penyuluhan, Balita stunting dan bumil resti diberi PMT buah apel merah. Semoga bumil resti selalu sehat hingga persalinan dan balita stunting mendapatkan gizi yang cukup.    

Komentar atas Pemberian PMT Untuk Ibu Hamil Resti

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License