Lurah Trimurti Serahkan Langsung Akta Kematian Kepada Ahli Waris

15 April 2021 13:21:10 WIB

Dalam rangka mendukung program percepatan pengurusan dokumen Akta Kematian yang dijalankan oleh Pemerintah Kabupaten Bantul khususnya di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil. Program ini menyasar pada penerbitan akta kematian sehari jadi saat terjadi peristiwa kematian, diharapkan masyarakat atau Ahli Waris melengkapi persyaratan penerbitan akta kematian, sehingga bisa dilayani dengan cepat.

Dihari yang bersamaan telah dilaksanakan penyerahan akta kematian di Dusun Gunungsaren Lor dan Puron Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan, Rabu (14/4). Dokumen akta kematian diserah terimakan langsung oleh Lurah Trimurti Agus Purwaka ST kepada Ahli Waris pada saat pemberangkatan jenazah.

Adapun proses penerbitan akta kematian Ahli Waris harus melengkapi data yang diperlukan seperti:

  1. Surat kematian dari Rumah Sakit dan jika meninggal di Rumah Sakit
  2. KTP-el yang meninggal.
  3. KK yang meninggal.
  4. KTP-el Ahli Waris
  5. Berita Lelayu

Komentar atas Lurah Trimurti Serahkan Langsung Akta Kematian Kepada Ahli Waris

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License