Langkah Cepat FPRB Trimurti Bangkit dalam Pencegahan Covid 19
02 Maret 2021 09:56:24 WIB
Di wilayah Kalurahan Trimurti Kapanewon Srandakan Kabupaten Bantul apabila ada yang dinyatakan positif Covid-19 maka wajib dilakukan desinfeksi dengan tujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19. Desinfeksi merupakan pencegahan dari berbagai jenis organisme berbahaya, baik virus maupun bakteri yang menyebabkan penularan penyakit.
FPRB Trimurti Bangkit bersama Satgas Dusun Puluhan Kidul mensterilkan rumah warga yang terpapar COVID-19 dengan menyemprotkan cairan desinfektan, Selasa (1/3). Penyemprotan cairan desinfektan ini merupakan salah satu langkah FPRB Trimurti Bangkit bersama satgas Dusun ketika mendapatkan infomasi penambahan kasus positif Covid-19 berdasarkan hasil swab PCR.
Tim bergerak kelapangan memberikan informasi dan himbauan serta mengedukasi warga untuk selalu taat terhadap himbauan pemerintah dalam pencegahan Virus Corona seperti mengurangi keluar rumah ketika tidak ada hal yang penting dan urgen serta mengurangi berkumpul dengan orang banyak, terutama pada saat kegiatan keluarga dan keagamaan untuk memasuki pola Adaptasi Kebiasaan Baru.
Komentar atas Langkah Cepat FPRB Trimurti Bangkit dalam Pencegahan Covid 19
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembuatan Cetakan Paving Blok
- Makrab Bersama Pemuda Padukuhan Srandakan
- Pelaksanaan Posyandu di Padukuhan Srandakan
- Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Lingkungan Sekolah pada SD Negeri 2 Srandakan
- Kegiatan Bank Sampah
- Nobar Jenderal Soedirman
- Pelatihan Peer Counselor (Konselor Sebaya) & Pencegahan Perundungan di Kalangan Pemuda
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
















