Kasus Supriyono Berakhir Damai

24 Februari 2021 13:03:08 WIB

Trimurti – Pernyataan sikap hari senin yang lalu direspon oleh DPRD dan hari selasa (23/02) dilakukan mediasi terbatas di Kantor DPRD Kabupaten Bantul dengan dihadiri oleh Ketua DPRD Bantul, Wakil Ketua I DPRD Bantul, Wakil Ketua II DPRD Bantul, Wakil Ketua III DPRD Bantul, Anggota BK DPRD Bantul, FPRB Kabupaten Bantul, Posduk Satgas C-19 DIY, SAR DIY, MCCC Sewon Utara, Polres Bantul, Kodim Bantul, Satpol PP Bantul, Drs. Supriyono M.Si.

Adapun hasil dari pertemuan tersebut adalah :

  • Bp. Supriyono telah memohon maaf kepada seluruh Relawan FPRB dan Relawan lainnya serta masyarakat atas statement yang dilakukan pada sebuah forum yang kemudian diunggah dimedia sosial.
  • Bp. Supriyono berjanji, tidak akan mengulangi tindakan yang telah dilakukan
  • Bp. Supriyono berjanji akan membantu dan mendukung penanganan dan pencegahan covid-19
  • Bp. Supriyono akan menyampaikan permohonan maaf dalam bentuk video yang diunggah di media sosial dan permohonan maaf melalui media massa
  • Terkait dengan proses hukum yang bersangkutan, itu sepenuhnya kewenangan kepolisian dan bukan menjadi kapasitas kita
  • Terkait dengan yang bersangkutan merupakan anggota DPRD Kabupaten Bantul, sepenuhnya sudah menjadi kewenangan Badan Kehormatan DPRD Bantul
  • Kami harapkan untuk seluruh Relawan Kabupaten Bantul tetap melaksanakan kegiatan penanganan covid-19 dan kegiatan kebencanaan lainnya.

Demikian hasil dari mediasi terbatas menindaklanjuti penyampaian narasi dalam bentuk video yang menyakiti hati para relawan.(TMT66)

Komentar atas Kasus Supriyono Berakhir Damai

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License