Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Desa Dalam Penganggaran APBDesa

04 November 2019 09:17:12 WIB

Orientasi kerja masa pemerintahan yang lalu fokus pada pembangunnan infrastruktur. Namun dalam Kabinet Indonesia Maju sekarang ini Presiden Joko Widodo lebih mengarah ke pembangembangan Sumber Daya Manusia (SDM). Itu tidak hanya dilakukan di daerah kota saja, tetapi wilayah pedesaan pun SDM-nya harus berkembang. Penduduk desa adalah aset pembangunan segala bidang. 

Hal tersebut diungkapkan Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM) Pelayanan Sosial Dasar, AM Machrus Hanafi, pada kegiatan bertajuk ‘Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Desa Dalam Penganggaran APBDes’, Kamis (31/10/2019) di Aula Sasana Widya Parwa Gedung Perpustakaan Umum. Kegiatan diikuti oleh Camat, Lurah, beserta Kepala Perpustakaan Desa (Perpusdes) se-kabupaten. Nampak pula hadir perwakilan Dinas PPKB PMD, dan Bagian Pemerintahan Desa(Pemdes) Kabupaten  Bantul.

Machrus, sebagai pembicara tunggal dalam kegiatan yang diselenggarakan Dinas Perpustakan dan Kearsipan memaparkan, visi kedaulatan desa ada pada UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Di situ kewenangan desa mengatur atau mengurus pemerintahan, pembangunan, pemberdayaan masyarakat, serta pembinaan kemasyarakatan desa. Lebih jauh disampaikannya, di Pasal 14 ayat 2 tercantum pelayanan dasar masyarakat mencakup pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur meningkatkan kualitas hidup manusia.

Pengembangan perpustakaan, lanjut dia, bisa memakai sumberdaya desa yang tersedia. Misalnya dana desa adalah salah satu sumber pembiayaan, baik berupa bangunan, bahan bacaan, kegiatan-kegiatan, hingga honor bagi pengelola Perpusdes.

Pendamping dana desa Kementerian Desa dan PDTT di wilayah Bantul ini menyebutkan beberapa regulasi daerah mendukung pengembangan literasi desa antara lain: Perda, Perbup, Instruksi Bupati, Surat Edaran Bupati, hingga Surat Edaran Sekda. Sedangkan regulasi nasional sudah ada UU Perpustakaan plus peraturan pelaksanaannya. Selain itu Keputusan Menteri Desa dan PDTT tentang Penggunaan Dana Desa, kemudian Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. Potensi pengembangan SDM di desa bagi pembangunan sangatlah besar. Masyarakat bisa mempergunakan berbagai fasilitas desa. Ada media belajar di dalamnya termasuk Perpusdes. Bahkan komunitas maupun para pegiat literasi boleh mengusulkan kegiatannya dibiayai APBDes. Mekanisme pengusulan melalui musyawarah perencanaan pembangunan tingkat desa (Musrenbang)

Komentar atas Pembinaan dan Pengembangan Perpustakaan Desa Dalam Penganggaran APBDesa

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License