RPJMDes Trimurti 2013-2018
Administrator 24 November 2017 09:36:54 WIB
PERATURAN DESA
DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL
NOMOR 04 TAHUN 2015
TENTANG
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA (RPJMDes) TAHUN 2013-2018
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
LURAH DESA TRIMURTI,
Menimbang : a. bahwa Rencana Pembangunan Desa Trimurti perlu dijabarkan dalam bentuk dokumen yang implementatif dan terarah;
- bahwa untuk memberikan kejelasan kebijaksanaan pembangunan desa perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa sebagai penentu arah, sasaran, dan tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan selama 5 (lima) tahun;
- bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas perlu menetapkan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Trimurti Tahun 2013-2018;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4503);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 12);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 18);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri “D” Nomor 2) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 3 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 3) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 04 Tahun 2009 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri “D” Nomor 04);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 10 Tahun 2009 tentang Pedoman Perencanaan Pembangunan Desa;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul Tahun 2011 – 2015;
Dengan Persetujuan Bersama
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA TRIMURTI
dan
LURAH DESA TRIMURTI
KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL
MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN DESA TRIMURTI KECAMATAN SRANDAKAN KABUPATEN BANTUL TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TRIMURTI TAHUN 2013-2018.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan desa yang dimaksud dengan :
- Desa adalah Desa Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul.
- Pemerintah Desa adalah Lurah dan Pamong Desa Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul
- Pemerintahan Desa adalah Penyelenggaraan urusan Pemerintahan oleh Pemerintah Desa Desa Trimurti dan Badan Permusyawaratan Desa Desa Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistimPemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Lurah adalah Lurah Desa Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul.
- Badan Perrmusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD adalah Badan Perrmusyawaratan Desa Desa Trimurti Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintah Desa.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa yang selanjutnya disebut RPJMDesa adalah dokumen perencanaan desa untuk periode 6 (enam) tahun yang memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum dan program kerja desa dengan mengacu RPJM Dareah.
- Rencana Kerja Pembangunan Desa yang selanjutnya disebut RKPDesa adalah dokumen perencanaan untuk periode 1 (satu) tahun yang merupakan penjabaran RPJMDesa yang memuat rancangan kerangka ekonomi desa dengan mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutakhirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah desa maupun dengan mendorong partisipasi masyarakat.
- Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
- Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
BAB II
SISTEMATIKA RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DESA TAHUN 2013-2017
Pasal 2
Sistematika Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Trimurti Tahun 2013 – 2018 disusun sebagai berikut.
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
BAB III : VISI DAN MISI
BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN
BAB V : STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
BAB VI : ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
BAB VII : KEBIJAKAN UMUM
BAB VIII : PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB IX : PENUTUP
Lampiran Matrik Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Trimurti Tahun 2013 – 2018 (Program dan Kegiatan)
Pasal 3
Isi dan uraian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Trimurti Tahun 2013 – 2018 sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, selengkapnya tersebut dalam lampiran peraturan desa ini dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan desa ini.
Pasal 4
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Trimurti Tahun 2013 – 2018 merupakan pedoman desa dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD)
- Dalam pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Trimurti Tahun 2013 – 2018 harus dijabarkan kedalam Rencana Kerja Pembangunan Desa pada tahun yang bersangkutan.
BAB III
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 5
Semua perencanaan yang dilakukan setelah berlakunya Peraturan Desa ini harus berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa Trimurti Tahun 2013 – 2018 berdasarkan Peraturan Desa ini.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Desa ini, maka, ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai harus disesuaikan berdasarkan Peraturan Desa ini.
Pasal 7
Peraturan Desa ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Desa ini dengan menempatkan pada papan pengumuman Pemerintah Desa.
Ditetapkan di Trimurti
Pada tanggal 25 Maret 2015
LURAH DESA,
AGUS PURWAKA
Diumumkan di Trimurti
Pada tanggal 25 Maret 2015
CARIK,
HERI PURWANTO
DAFTAR ISI
JUDUL
PERATURAN DESA................................................................................ i
DAFTAR ISI............................................................................................ v
DAFTAR TABEL..................................................................................... vii
DAFTAR LAMPIRAN............................................................................... viii
BAB I PENDAHULUAN........................................................................... 1
- Latar Belakang............................................................................. 1
- Maksud dan Tujuan..................................................................... 1
- Maksud................................................................................. 1
- Tujuan.................................................................................. 1
- Landasan Hukum................................................................. 2
- Hubungan RPJM Desa Panggungharjo dengan Dokumen Perencanaan Lainnya................................................................................. 2
- Sistematika Penulisan RPJM Desa........................................ 3
BAB II GAMBARAN UMUM KONDISI DESA........................................... 4
- Kondisi Geografis.......................................................................... 4
- Wilayah................................................................................. 4
- Penggunaan Lahan / Tanah................................................. 4
- Pembagian Wilayah............................................................... 5
- Perekonomian Desa...................................................................... 5
- Investasi Pemerintah Desa ................................................... 5
- Investasi Masyarakat............................................................ 6
- Pertanian, Perikanan dan Peternakan................................... 6
- Perindustrian........................................................................ 6
- Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro............................... 7
- Sosial Budaya Desa...................................................................... 8
- Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk.................................. 8
- Jumlah Keluarga Miskin....................................................... 8
- Ketenagakerjaan................................................................... 9
- Kesejahteraan Sosial............................................................. 9
- Sarana dan Prasarana Desa.......................................................... 10
- Sarana dan Prasarana Transportasi (Perhubungan)............. 10
- Sarana dan Prasarana Irigasi................................................ 10
- Pemerintahan Umum................................................................... 10
- Kelembagaan......................................................................... 10
- Perangkat Desa..................................................................... 14
- Pelayanan Publik.......................................................................... 15
BAB III VISI DAN MISI............................................................................ 17
- Visi............................................................................................... 17
- Misi............................................................................................... 17
- Nilai-nilai ..................................................................................... 18
BAB IV TUJUAN DAN SASARAN............................................................ 19
- Tujuan.......................................................................................... 19
- Misi Kesatu........................................................................... 19
- Misi Kedua............................................................................ 19
- Misi Ketiga............................................................................ 20
- Misi keempat ........................................................................ 21
- Misi kelima ........................................................................... 21
BAB V STRATEGI PEMBANGUNAN DESA............................................. 22
- Analisa Lingkungan Internal dan Eksternal................................. 22
- Analisa Lingkungan Internal ............................................... 22
- Analisa Lingkungan Eksternal ............................................. 22
- Faktor Penentu Keberhasilan....................................................... 22
- Strategi Pembangunan Desa........................................................ 23
- Misi Pertama......................................................................... 23
- Misi Kedua............................................................................ 23
- Misi Ketiga............................................................................ 24
- Misi Keempat........................................................................ 24
- Misi Kelima........................................................................... 24
- Analisis Skala Prioritas................................................................. 24
- Tujuan Pembangunan Desa Trimurti........................................... 25
- Sasaran Pembangunan Desa Trimurti ......................................... 25
BAB VI ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA....................................... 26
- Kebijakan Pengelolaan Keuangan Desa........................................ 26
- Arah Pengelolaan Pendapatan Desa.............................................. 27
BAB VII KEBIJAKAN UMUM.................................................................. 29
BAB VIII PROGRAM PEMBANGUNAN DESA.......................................... 30
- Program Misi Pertama ............................................................ 30
- Program Misi Kedua ................................................................ 30
- Program Misi Ketiga ................................................................ 31
- Program Misi Keempat ............................................................ 31
- Program Misi Kelima ............................................................... 31
BAB IX PENUTUP.................................................................................. 32
DAFTAR TABEL
Tabel 1 : Luasan Pedukuhan di Desa Trimurti...................................... 4
Tabel 2 :. Penggunaan Lahan di Desa Trimurti Tahun 2010-2012........ 5
Tabel 3 :. Besaran Investasi Desa Trimurti Tahun 2010-2012................ 6
Tabel 4 : Besaran Investasi Masyarakat Desa Trimurti Tahun 2010-2012 6
Tabel 5 : Koperasi di desa Trimurti Tahun 2012................................... 8
Tabel 6 : Jumlah Penduduk desa Trimurti Tahun 2010- 2012............. 8
Tabel 7 :. Keluarga Miskin di desa Trimurti Tahun 2010- 2012............. 9
DAFTAR LAMPIRAN
BAB I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Trimurti, Srandakan, Bantul yang ditetapkan dengan Peraturan Desa Trimurti merupakan dokumen perencanaan pembangunan desa yang memuat visi, misi, dan arah kebijakan pembangunan.
Penyusunan arah kebijakan pembangunan didasarkan pada pendekatan kondisi, potensi, permasalahan, aspirasi masyarakat dan kebutuhan nyata yang diselaraskan dengan perkembangan Desa Trimurti. Dokumen ini berlaku selama 6 tahun yang dijabarkan dalam pentahapan pelaksanaan pembangunan dalam mewujudkan kondisi yang ingin dicapai selama 6 tahun.
Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini merupakan penjabaran visi dan misi Desa Trimurti dengan memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul yang memuat Gambaran Umum Desa, Pandangan atau Kebijakan Umum, Strategi Pembangunan Desa serta Program dan Kegiatan Pembangunan Masyarakat dan Desa. Dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) ini selain berfungsi sebagai petunjuk dan penentu arah kebijakan pembangunan desa, dokumen ini juga berfungsi sebagai dasar penilaian kinerja Lurah Desa dalam menjalankan pemerintahan, pembangunan, dan pemberdayaan masyarakat selama masa jabatannya dan dapat dipergunakan sebagai tolok ukur keberhasilan Lurah Desa dalam laporan pertanggungjawaban Lurah Desa yang nantinya diserahkan kepada Bupati Bantul.
- Maksud dan Tujuan
- Maksud
Menyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Trimurti Tahun 2013-2018 dimaksudkan untuk
- Memberikan kejelasan arah dan tujuan pembangunan yang akan dicapai selama 6 tahun.
- Memberikan kemudahan dalam menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPD) setiap tahun.
- Tujuan
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) Trimurti disusun dengan tujuan sebagai berikut :
- Sebagai bahan acuan bagi seluruh perangkat desa dalam menentukan prioritas program dan kegiatan tahunan yang akan dibiayai dari APBDes, APBD, APBN maupun swadaya masyarakat.
- Sebagai bahan acuan bagi seluruh perangkat desa dalam menentukan Pendapatan/penerimaan desa dalam APBDes.
- Sebagai tolok ukur dalam melakukan evaluasi kinerja tahunan.
- Menjabarkan gambaran arah dan tujuan yang ingin dicapai pada kurun waktu 6 (enam) tahun.
- Memudahkan dalam penyusunan program kegiatan secara terarah dan terukur
- Dasar Hukum
Dalam penyusunan RPJMDes ini , sejumlah peraturan yang digunakan sebagai landasan hukum yaitu sebagai berikut :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten dalam Lingkungan Daerah Istimewa Yogyakarta (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
- Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4389);
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
- Undang- Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1950 tentang Penetapan Mulai Berlakunya Undang-Undang Tahun 1950 Nomor 12, 13, 14 dan 15 (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 8 Agustus 1950);
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 14 Tahun 2007 tentang Badan Permusyawaratan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 12);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pedoman Organisasi Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2007 Seri D Nomor 18);
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 02 Tahun 2009 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Desa(Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri “D” Nomor 2) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 03 Tahun 2009 tentang Pedoman Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2009 Seri D Nomor 3) ;
- Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Bantul Tahun 2011 – 2015;
- Peraturan Bupati Bantul Nomor 55 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
- Hubungan RPJM Desa Trimurti dengan Dokumen Perencanaan Lainnya.
Dokumen RPJM Desa Trimurti disusun dengan mengacu, merujuk dan memperhatikan dokumen perencanaan lainnya seperti Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten Bantul dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kecamatan Srandakan, sehingga dapat menghasilkan dokumen Rencana yang sinergis serta diperoleh hasil yang tepat dan terarah. Untuk pelaksanaan operasional setiap tahun maka RPJMDes dijabarkan kembali menjadi Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes).
- Sistematika Penulisan RPJM Desa
BAB I : PENDAHULUAN
BAB II : GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
BAB III : VISI DAN MISI
BAB IV : TUJUAN DAN SASARAN
BAB V : STRATEGI PEMBANGUNAN DESA
BAB VI : ARAH KEBIJAKAN KEUANGAN DESA
BAB VII : KEBIJAKAN UMUM
BAB VIII : PROGRAM PEMBANGUNAN DESA
BAB IX : PENUTUP
Lampiran :
Program Kegiatan Desa Trimurti Tahun 2013....................................... 1
Program Kegiatan Desa Trimurti Tahun 2014....................................... 13
Program Kegiatan Desa Trimurti Tahun 2015....................................... 24
Program Kegiatan Desa trimurti Tahun 2016........................................ 33
Program Kegiatan Desa Trimurti Tahun 2017....................................... 46
Program Kegiatan Desa Trim
BAB II
GAMBARAN UMUM KONDISI DESA
- Kondisi Geografis
- Wilayah
Desa Trimurti merupakan bagian integral dari wilayah Kabupaten Bantul yang terdiri dari 75 (tujuh puluh lima) desa.
Desa Trimurti memiliki luas wilayah 618,83 Ha yang secara administratif Pemerintahan terbagi dalam 19 (sembilan belas pedukuhan) Pedukuhan dan 135 RT sebagaimana dapat dilihat dalam Tabel 1.
Tabel 1 : Gambaran Pedukuhan di Desa Trimurti
NO |
PEDUKUHAN |
JUMLAH RT |
JUMLAH KAMPUNG |
1 |
Srandakan |
8 |
2 |
2 |
Gerso |
7 |
2 |
3 |
Klurahan |
7 |
5 |
4 |
Proketen |
7 |
4 |
5 |
Jetis |
6 |
3 |
6 |
Sawahan |
9 |
2 |
7 |
Puron |
5 |
3 |
8 |
Puluhan Kidul |
6 |
1 |
9 |
Puluhan Lor |
7 |
2 |
10 |
Pedak |
8 |
3 |
11 |
Gunungsaren Kidul |
8 |
3 |
12 |
Gunungsaren Lor |
6 |
1 |
13 |
Nengahan |
8 |
3 |
14 |
Lopati |
6 |
2 |
15 |
Bendo |
6 |
1 |
16 |
Celan |
10 |
2 |
17 |
Cagunan |
6 |
3 |
18 |
Mangiran |
7 |
1 |
19 |
Sapuangin |
8 |
2 |
|
Jumlah |
135 |
45 |
Sumber : Data monografi Tahun 2012.
Wilayah Desa Trimurti terletak di Kecamatan Srandakan Kabupaten Bantul dengan batas-batas wilayah sebagai berikut :
Sebelah utara : Sungai Progo
Sebelah timur : Desa Triharjo, Desa Caturharjo
Sebelah Selatan : Desa Poncosari, Desa Caturharjo,
Sebelah Barat : Sungai Progo
- Pembagian Wilayah
Pembagian wilayah Desa Trimurti berdasarkan sifat atau karakteristiknya dibagi menjadi :
- Kawasan Pemukiman dan Pertanian (Kring Selatan)
Kawasan ini berada di sisi selatan Desa Trimurti yang sebagian lahannya untuk kegiatan permukiman, pekarangan, pertanian meliputi Pedukuhan Proketen, Jetis, Pedak, Sawahan, Puron, Puluhan Kidul, Puluhan Lor. Kawasan ini merupakan penyangga produksi padi untuk Desa Trimurti.
- Kawasan Pusat Perekonomian dan Pemerintahan
Kawasan ini banyak terdapat pusat perdagangan dan perkantoran yang berada di sepanjang tepi Jalan Provinsi yang melintasi desa Trimurti ,dimana Balai Desa Trimurti berada di dalamnya. Kawasan ini merupakan pusat Pemerintahan Desa Trimurti dan Pemerintahan Kecamatan Srandakan. Kawasan ini meliputi beberapa pedukuhan seperti Srandakan,Klurahan, Gerso,Nengahan, Mangiran, Cagunan dan Sapuangin. Kawasan ini tidak memiliki lahan persawahan yang produktif
- Kawasan Industri kecil dan UKM (Kring Utara)
Yang sering disebut kring utara telah berkembang menjadi Pusat pertumbuhan industry kecil (terutama kuliner dan kerajinan). Di sini tidak ada lahan persawahan sehingga kehidupan masyarakatnya non agraris yang tidak bisa bergantung kepada sektor pertanian sehingga di kawasan ini masyarakatnya banyak yang berkembang di sektor industry rumah tangga,kuliner dan kerajinan.Kawasan ini meliputi Pedukuhan Lopati, Gunungsaren kidul ,Gunungsaren lor,Celan,Bendo.
- Perekonomian Desa
- Investasi Pemerintah Desa
Berupa investasi pembangunan melalui pos pengeluaran pembangunan dalam APBDes. Besaran investasi pemerintah desa Trimurti dapat diperlihatkan dalam Tabel 3 sebagai berikut :
Tabel. 3 Besaran Investasi Desa Trimurti
Tahun 2010-2012
No |
TAHUN |
JUMLAH (Rp) |
PERUBAHAN |
1 |
2012 |
126.175.000 |
- |
2 |
2013 |
98.175.000 |
-22,19% |
3 |
2012 |
219.062.000 |
123,13% |
Sumber : Laporan Realisasi Pembangunan Desa tahun 2012
- Investasi Masyarakat
Keikutsertaan masyarakat dalam membangun desa baik secara langsung maupun tidak langsung yang tertuang dalam swadaya masyarakat berpengaruh terhadap perkembangan perekonomian desa. Secara garis besar investasi masyarakat ditanamkan dalam kegiatan pembangunan infrastruktur antara lain : pengerasan jalan, perbaikan saluran irigasi, tempat peribadatan, dan lain-lain. Besaran investasi masyarakat desa Trimurti selengkapnya disampaikan dalam tabel 4 berikut :
Tabel 4. Besaran Investasi Masyarakat Desa Trimurti
Tahun 2010-2012
NO |
TAHUN |
JUMLAH (RP) |
PERUBAHAN |
1 |
2010 |
1.884.015.000 |
- |
2 |
2011 |
3.114.270.000 |
65,30% |
3 |
2012 |
1.473.279.000 |
-52,69% |
Sumber : Laporan Realisasi Pembangunan Desa tahun 2012
- Pertanian, Perikanan dan Peternakan
Beberapa hal yang patut mendapatkan perhatian dalam bidang pertanian, perikanan dan peternakan pada tahun 2012 adalah sebagai berikut :
- Produktivitas padi,jagung, dan kedelai.
- Berkembangnya kolam-kolam ikan yang di kelola masyarakat.
- Berkembangnya kelompok-kelompok ternak baik terutama ternak sapi dan ternak kambing hampir di semua pedukuhan yang ada di Desa Trimurti.
Berkaitan dengan pertanian, perikanan dan peternakan, permasalahan yang muncul antara lain :
- Semakin berkurangnya lahan pertanian dan pekarangan oleh adanya alih fungsi lahan menjadi pemukiman.
- Kejenuhan lahan akibat penggunaan pupuk kimia dan penggunaan bibit unggul yang masih kurang.
- Perindustrian
Industri yang ada di Desa Trimurti di dominasi oleh industri kecil dan menengah dengan jenis yang bervariasi terutama sector kuliner dan kerajinan.
Yang patut di catat jenis industri yang ada di desa Trimurti sebagian besar sudah dipasarkan ke luar desa , sehingga banyak menyerap tenaga kerja. Sedang industri yang menjadi andalan desa Trimurti adalah :
- Industri mie lethek
- Industri bakpia
- Industri tahu
- Industri kerajinan bambu (batik bambu)
- Industri kethak manis
Dengan demikian industri yang sudah berkembang dan memiliki jaringan pemasaran adalah usaha mikro dan kecil skala rumah tangga/ home industry yang banyak berkembang di desa Trimurti sedangkan untuk industri menengah belum begitu banyak. Beberapa permasalahan yang melingkupi industri kecil di desa Trimurti :
- Lemahnya daya saing
- Akses pasar yang terbatas
- Inovasi yang belum berkembang serta
- Minimnya penggunaan teknologi (low input technology)
Sehingga pendampingan usaha seperti pembinaan manajemen, kemitraan dan jaringan pemasaran diperlukan agar industri kecil yang ada bisa berkembang secara lebih baik lagi.
- Koperasi dan Lembaga Keuangan Mikro
Koperasi merupakan soko guru ekonomi kerakyatan yang sampai dengan tahun 2012 diharapkan sebagai tonggak penggerak perekonomian desa, keberadaannya dimanfaatkan oleh para anggota dalam upaya pemupukan modal baik untuk investasi biaya pendidikan, biaya kesehatan, maupun untuk keperluan lain. Di Desa Trimurti embrio-embrio koperasi banyak dikembangkan oleh kelompok profesi tertentu, ibu-ibu PKK dan Dasawisma.
Sedangkan lembaga keuangan mikro non koperasi yang ada di desa Trimurti antara lain, LKM ARTA MURTI, UPK yang dikelola oleh BKM,LKM Tani Murti dan UP-FMA yang dikelolan oleh gapoktan Sido Maju.
Permasalahan yang ada dalam pengelolaan koperasi antara lain :
- Adanya koperasi yang sudah tidak aktif
- Terbatasnya profesionalisme sumber daya manusia (SDM) pengelolanya sehingga berpengaruh terhadap perkembangan dan kemajuan koperasi.
- Permodalan yang masih terbatas
Peningkatan kapasitas pengelola serta kemitraan dengan pihak-pihak terkait sangat dibutuhkan untuk peningkatan pelayanan.
Tabel 5. Koperasi dan LKM di Desa Trimurti Tahun 2012
No |
JENIS KOPERASI |
LOKASI |
1 |
KPN Sukses UPT PPD |
Mangiran |
2 |
KPN Prestasi SMPN I Srandakan |
Nengahan |
3 |
Koperasi Tahu Murti |
Gunungsaren Kidul |
4 |
Koperasi Arta Mulya Abadi |
Puron |
5 |
Tri Guna Boga |
Srandakan |
6 |
LKM Arta Murti |
Srandakan |
7 |
LKM Tani Murti |
Pedak |
8 |
Harapan Kita |
Daguran |
9 |
Mitra Tama |
Daguran |
10 |
BUKP |
Sapuangin |
Jumlah |
14 |
- Sosial Budaya Desa
- Jumlah dan Pertumbuhan Penduduk
Berdasarkan data registrasi penduduk, tahun 2012 jumlah penduduk Desa Trimurti sebanyak 17.986 jiwa yang terdiri dari penduduk laki-laki 8.764 jiwa dan perempuan 9.222 jiwa.
Kepadatan penduduk banyak yang terkonsentrasi di kawasan utara dari Desa Trimurti seperti Pedukuhan Srandakan, Lopati, Nengahan, Celan, Gunungsaren kidul, Cagunan, Gunungsaren Lor, Mangiran.
- Jumlah Keluarga Miskin
Pemerintah Daerah Kabupaten Bantul melakukan kategorisasi keluarga miskin didasarkan atas kriteria yang meliputi beberapa aspek yaitu :
- Aspek Penentu
- Seluruh anggota keluarga tidak mampu makan minimal dua kali dalam sehari (Rp 500,- untuk satu kali makan perjiwa).
- Sebagian besar dari anggota keluarga tidak memiliki pakaian pantas pakai minimal 6 stel.
- Tempat tinggal atau rumah berlantai tanah atau berdinding bambu/beratap rumbia.
- Aspek Penyebab
Jumlah penghasilan yang diterima seluruh anggota keluarga yang berusia 16 tahun keatas (termasuk kepala keluarga) rata-rata per bulan Rp 800.000,-.
- Aspek Pendukung
- Bila ada anggota keluarga yang sakit tidak mampu berobat ke fasilitas kesehatan dasar.
- Keluarga tidak mampu menyekolahkan anak yang berumur 7 tahun s/d 15 tahun.
- Jumlah kekayaan milik keluarga (diluar tanah dan bangunan) Rp 2.500.000,00.
- Tanah dan bagunan yang ditempati bukan milik sendiri.
- Tidak menggunakan air bersih untuk keperluan makan minum dan MCK.
- Tidak menggunakan listrik untuk kebutuhan rumah tangga.
- Jumlah anggota atau jiwa dalam KK (termasuk kepala keluarga) lima jiwa atau lebih.
Berdasarkan data yang dimiliki, jumlah penduduk miskin Desa Trimurti pada tahun 2010-2012 dapat dilihat seperti dalam tabel berikut
Tabel 7. Keluarga Miskin di desa Trimurti
Tahun 2010- 2012
No |
TAHUN |
JUMLAH PENDUDUK (kk) |
PENDUDUK MISKIN (kk) |
1 |
2010 |
740 |
|
2 |
2011 |
696 |
|
3 |
2012 |
670 |
Sumber : data PLKB 2010-2012
- Ketenagakerjaan
Jumlah penduduk usia kerja pada tahun 2012 mencapai 11.203 orang, sedang penduduk usia kerja yang sudah bekerja baik di sektor formal atau non formal sebanyak 9.260 orang. Dengan demikian pengangguran di Desa Trimurti sebanyak 1.943 orang.
Bila dilihat dari kesempatan kerja yang tersedia di Kabupaten Bantul cukup banyak, utamanya di pabrik rokok, pabrik tekstil dan perusahaan meuble, namun karena permasalahan lemahnya penguasaan ketrampilan spesifik yang dibutuhkan oleh penyebab masih adanya pengangguran di Desa Trimurti . Disamping itu juga masalah ketenagakerjaan di Desa Trimurti adalah lemahnya jiwa kewirausahaan yang ada dalam masyarakat, bahkan banyak lulusan perguruan tinggi yang mencari pekerjaan bukan menciptakan lapangan kerja. Sementara lulusan SD dan SMP karena tidak memiliki daya tawar mereka cenderung untuk menerima pekerjaan apapun.
- Kesejahteraan Sosial
Tiap nafas pembangunan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Dalam RPJM Desa Trimurti dalam bidang kesejahteraan masyarakat diprioritaskan dalam aspek pendidikan,aspek kesehatan.Disamping itu juga perhatian aspek penanggulangan kemiskinan,infrastruktur serta perilaku agamis dalam seluruh aspek kehidupan. Indikator derajat kesejahteraan masyarakat secara umum adalah angka kematian ibu melahirkan, usia harapan hidup dan angka kematian bayi. Berdasarkan data yang ada tahun 2010, 2011, dan 2012 derajat kesejahteraan masyarakat desa Trimurti adalah sebagai berikut :
No |
Uraian |
2010 |
2011 |
2012 |
1 |
Angka kematian ibu melahirkan |
- |
0 |
0 |
2 |
Usia harapan hidup |
72 |
72 tahun |
72 tahun |
3 |
Angka kematian bayi |
- |
1 kejadian |
3 kajadian |
4 |
Kekurangan gizi pada balita |
4 |
6 |
3 |
- Sarana dan Prasarana Desa
- Sarana dan Prasarana Transportasi (Perhubungan)
Kondisi jalan beraspal di Desa Trimurti pada akhir tahun 2012 secara umum cukup baik, namun demikian masih terdapat ruas-ruas jalan desa yang sudah rusak/ kurang baik sepanjang kurang lebih 3 km. sedang untuk jalan dusun 25% kurang baik, 75% dalam kondisi mantap. Sehingga sasaran yang ingin dicapai pada akhir tahun 2018 adalah tercapainya kondisi jalan desa dan jalan dusun yang mantap 90%.
- Sarana dan Prasarana Irigasi
Pada tahun 2012 areal sawah yang dialiri dengan saluran irigasi di Desa Trimurti seluas 32,58 Ha.
Permasalahan yang dihadapi dalam pengelolaan irigasi antara lain:
- Kondisi jaringan irigasi 30 % kurang memadai.
- Terdapat banyaknya sampah di saluran irigasi.
- Masih kurangnya koordinasi dengan kelompok tani atau P3A.
Sedang sasaran yang ingin dicapai pada akhir tahun 2018 adalah tercapainya saluran irigasi yang mantap
- Pemerintahan Umum
- Kelembagaan
Stuktur organisasi Pemerintah Desa Trimurti tahun 2012 terdiri dari Lurah, Carik, 5 (lima) Kabag, 19 (sembilan belas) Dukuh, 1 (satu) Kaur TU BPD serta 1 Staf. Sedangkan Badan Perwakilan Desa (BPD) terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, dan Anggota. Adapun kelembagaan yang ada di tingkat Desa Trimurti antara lain Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), Tim Penggerak PKK Desa (TP PKK Desa), Karang Taruna dan BKM. Sedangkan di tingkat pedukuhan terdapat Pokgiat LPMD, Kelompok PKK Pedukuhan, Karang Taruna Pedukuhan dan Rukun Tetangga (RT).
Permasalahan yang muncul antara lain :
- Organisasi sebaik apapun tanpa di dukung dengan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) memadai, kurang berfungsi dengan baik sehingga perlu peningkatan kemampuan secara berkelanjutan.
- Frekuensi pertemuan Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) masih kurang karena terbatas pada moment tertentu sehingga produk yang dihasilkan kurang optimal. Dengan demikian perlu penajaman dalam program kerjanya.
Adapun Bagan Struktur Organisasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta LKD (LPMD, TP PKK Desa), RT, dan Kartang Taruna) sebagai berikut :
BAGAN STUKTUR ORGANISASI
BADAN PERMUSYAWARATAN DESA (BPD)
|
BAGAN STUKTUR ORGANISASI
LEMBAGA PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA (LPMD)
BAGAN STRUKTUR ORANISASI
POKGIAT LPMD TINGKAT PEDUKUHAN
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
TP PKK DESA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KELOMPOK PKK PEDUKUHAN, KELOMPOK PKK RT
DAN KELOMPOK DASA WISMA
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KEPENGURUSAN RT
|
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
KARANGTARUNA DESA
- Perangkat Desa
Kondisi perangkat desa Trimurti pada tahun 2012 berjumlah 27 orang yang terdiri dari :
- Pamong Desa : 8 Orang
- Dukuh : 19 Orang
Sedangkan menurut tingkat pendidikannya, kondisi perangkat Desa Trimurti seperti ditunjukan dalam tabel 8 berikut
Tabel 8. Tingkat Pendidikan Perangkat Desa Trimurti Tahun 2010- 2012
No |
TINGKAT PENDIDIKAN |
JUMLAH (orang) |
(%) |
1 |
S – 2 |
0 |
- |
2 |
S – 1 |
2 |
7 |
3 |
D – 3 |
1 |
3,5 |
4 |
SLTA |
20 |
75,5 |
5 |
SLTP |
4 |
14 |
6 |
SD |
0 |
- |
|
Jumlah |
27 |
100,0 |
Berdasarkan tabel diatas menunjukan bahwa sebagian besar Perangkat Desa Trimurti /lebih dari 75% mempunyai tingkat pendidikannya SLTA, sedangkan yang berpendidikan D-3 dan S-1 hanya 10,5 % , sisanya 14 % berpendidikan setingkat SLTP
Adapun Bagan Struktur Organisasi Pemerintah Desa sebagai berikut :
BAGAN STRUKTUR ORGANISASI
PEMERINTAH DESA
Keterangan :
Garis Komando
Garis Koordinasi
- Pelayanan Publik
Pemerintah Desa Trimurti dalam Pelayanan Publik telah berusaha memberikan pelayanan yang terbaik dan berkualitas sesuai dengan kebutuhan masyarakat.
Kantor Desa Trimurti belum sepenuhnya menerapkan sistem pelayanan terpadu dengan sistem pelayanan satu pintu, dan sejak tahun 2012 jenis pelayanan yang dilaksanakan meliputi 4 jenis pelayanan antara lain:
- Pelayanan Surat-surat Pengantar dan Surat-surat Keterangan yang terdiri dari:
- Surat/blangko Pengantar Nikah
- Surat/blangko Pengantar Cerai
- Surat/blangko Pengantar Rujuk
- Surat/blangko Keterangan Duplikat Surat Nikah
- Surat/blangko Keterangan Wali Nikah
- Surat/blangko Pengantar Bepergian
- Surat/blangko Pengantar KTP
- Surat/blangko Pengantar C1
- Surat/blangko Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
- Surat/blangko Keterangan Kelahiran
- Surat/blangko Keterangan Penduduk Sementara
- Surat/blangko Keterangan Kematian
- Surat/blangko Keterangan Pindah/Masuk Penduduk
- Surat/blangko Keterangan Harga Tanah
- Surat/blangko Keterangan Tanah/Letter C
- Surat Keterangan Asal Usul Kayu (SKAU)
- Surat/blangko Keterangan Pengantar Lainnya.
- Pelayanan Legalisasi Surat-surat yang terdiri dari
- Legalisasi Pengajuan Kredit Bank
- Legalisasi Pos Wesel
- Legalisasi Surat Kuasa
- Legalisasi Jenis-jenis Surat Lainnya
- Pelayanan Rekomendasi Surat-surat yang terdiri dari :
- Rekomendasi Ijin Usaha/Ijin Gangguan
- Rekomendasi ijin Keramaian
- Rekomendasi Ijin Mendirikan Bangunan
- Rekomendasi Konversi Tanah
- Rekomendasi Ijin Prinsip Pemanfaatan Tanah dan Penggunaan Tanah
- Rekomendasi Ijin Penelitian/Pengumpulan Data
- Rekomendasi IMB
- Rekomendasi Lainnya
- Pelayanan Peralihan Hak Atas Tanah yang terdiri dari :
- Jual-beli
- Tukar-menukar
- Hibah
- Pembagian warisan
- Wakaf
- Pelayanan Sewa Tanah Lapangan yang terdiri dari :
- Sewa Lapangan untuk Bisnis
- Sewa Lapangan untuk Kepentingan Umum /kegiatan sosial
- Pelayanan Sewa Gedung Pertemuan yang terdiri dari :
- Sewa Gedung Pertemuan untuk Acara Pribadi (resepsi/ hajatan dan lain-lain)
- Sewa Gedung Pertemuan untuk Acara Rapat/Sosial Kemasyarakatan
- Pelayanan Sewa Gedung Olah Raga yang terdiri dari :
- Sewa Gedung Olahraga pada Pagi Hari
- Sewa Gedung Olahraga pada Siang Hari
- Sewa Gedung Olahraga pada Malam Hari
- Sewa Gedung Olahraga Sehari
Sasaran yang ingin dicapai dalam pelayanan püblik adalah tercapainya pelayanan prima yang mengutamakan kepuasan masyarakat. Langkah-langkah yang akan ditempuh adalah peningkatan standar penampilan pelayanan (service perfomance standard) serta desain ruangannya.
BAB III
VISI DAN MISI
- Visi
Visi lurah desa Trimurti untuk periode enam tahun (2013-2018) adalah menyelenggarakan pemerintahan yang bersih, transparan dan bertanggungjawab untuk mewujudkan masyarakat desa Trimurti yang demokratis, m</
Komentar atas RPJMDes Trimurti 2013-2018
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | |
Kemarin | |
Jumlah Pengunjung |
- "Sansara Murti": Wisata Edukasi Unik di Kalurahan Trimurti
- Bimtek KPPS Kalurahan Trimurti: Siap Sukseskan Pilkada 2024
- Ular Phyton Gegerkan Warga Mangiran, Trimurti, Setelah Mangsa Anak Entok
- Pelatihan Tari Kreasi
- Pelatihan Musik di TK Negeri Srandakan
- embuatan Lapangan Voli Gerso
- endampingan Belajar Mengajar di PAUD Kuncup Melati
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License