Laporan Penyelenggaraan Pemerintah Kalurahan Akhir Tahun Anggaran
Sandi 07 Juli 2025 11:03:28 WIB
LPPKal adalah singkatan dari Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Kalurahan. Ini adalah laporan yang wajib dibuat oleh Lurah
Secara lebih rinci, LPPKal berisi:
-
Gambaran kinerja urusan pemerintahan kalurahan:LPPKal menggambarkan bagaimana daerah mengelola dan melaksanakan berbagai urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
-
Realisasi capaian indikator kinerja:Dalam LPPKal, terdapat indikator kinerja kunci (IKK) yang telah ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri untuk setiap urusan pemerintahan. Daerah harus melaporkan realisasi capaian dari indikator-indikator tersebut.
-
Evaluasi kinerja:LPPKal menjadi bahan evaluasi bagi pemerintah pusat untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah.
-
Dasar pembinaan:LPPKal juga menjadi dasar bagi pemerintah pusat dalam memberikan pembinaan kepada daerah.
Penyusunan LPPKal melibatkan berbagai perangkat daerah dan dikoordinasikan oleh tim penyusun LPPKal yang dibentuk oleh kepala daerah. LPPKal harus disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Selain LPPKal , terdapat juga LKPPD (Laporan Keterangan Pertanggungjawaban) yang disampaikan oleh kepala desa kepada Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Singkatnya, LPPKal adalah laporan pertanggungjawaban kepala daerah atas pelaksanaan pemerintahan Kalurahan, yang menjadi dasar evaluasi dan pembinaan dari pemerintah pusat.
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
https://www.youtube.com/watch?v=1w7OgIMMRc4
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
