Tugas dan Fungsi BUMKal

Sandi 02 Juli 2025 12:40:08 WIB

Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) memiliki tugas dan fungsi utama untuk menggerakkan perekonomian desa, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, dan mengoptimalkan potensi desaBUMDes berperan sebagai lembaga ekonomi desa yang berupaya meningkatkan pendapatan asli desa (PADes), menciptakan lapangan kerja, serta menyediakan layanan umum bagi masyarakat. 
 
Tugas BUMDes meliputi:
    1. 1. Mengembangkan usaha ekonomi desa:
      BUMDes mengelola berbagai unit usaha sesuai potensi desa, seperti pengelolaan sumber daya alam, perdagangan, jasa, atau pariwisata. 
       
    2. 2. Meningkatkan pendapatan asli desa:
      Melalui pengelolaan usaha yang menguntungkan, BUMDes berkontribusi pada peningkatan PADes, yang dapat digunakan untuk pembangunan desa. 
       
  • 3. Menciptakan lapangan kerja:
    BUMDes dapat membuka lapangan kerja baru bagi masyarakat desa, mengurangi pengangguran, dan meningkatkan pendapatan keluarga. 
     
  • 4. Menyediakan pelayanan umum:
    BUMDes dapat menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat, seperti penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, atau akses informasi. 
     
  • 5. Mengelola aset desa:
    BUMDes dapat mengelola aset desa, seperti tanah kas desa, untuk kegiatan usaha yang produktif dan memberikan manfaat bagi masyarakat. 
     
Fungsi BUMDes meliputi:
  • 1. Lembaga ekonomi desa:
    BUMDes menjadi penggerak roda perekonomian desa, dengan fokus pada pengembangan usaha dan peningkatan pendapatan. 
     
  • 2. Penyedia layanan publik:
    BUMDes berperan dalam menyediakan layanan yang dibutuhkan masyarakat, seperti penyediaan air bersih, pengelolaan sampah, atau layanan keuangan. 
     
  • 3. Fasilitator pengembangan potensi desa:
    BUMDes membantu masyarakat dalam mengembangkan potensi desa, baik dari segi sumber daya alam maupun sumber daya manusia. 
     
  • 4. Agen perubahan sosial:
    BUMDes dapat mendorong perubahan sosial di desa, seperti peningkatan kesadaran masyarakat akan pentingnya pengelolaan lingkungan, peningkatan partisipasi masyarakat dalam pembangunan, dan peningkatan kualitas hidup masyarakat. 
     
Dengan menjalankan tugas dan fungsinya secara efektif, BUMDes dapat menjadi motor penggerak pembangunan desa yang berkelanjutan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat desa. 
Belum ada komentar atas artikel ini, silakan tuliskan dalam formulir berikut ini

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License