Akhir Kisah Jembatan Srandakan 1

Muhammad Iqbal Rasyid 14 April 2025 12:09:05 WIB

Trimurti, Srandakan – Pemerintah resmi memulai proses pembongkaran Jembatan Srandakan 1 pada hari Rabu Tanggal 9 April 2025, sebagai bagian dari rencana revitalisasi dan peningkatan infrastruktur jembatan penghubung antara Kabupaten Bantul dan Kulon Progo tersebut. Kegiatan pembongkaran ini dilakukan secara bertahap dan dijadwalkan berlangsung selama beberapa minggu ke depan.

Jembatan Srandakan 1 yang sudah berusia lebih dari satu abad ini dinilai telah mengalami penurunan kualitas struktur ditambah dengan kejadian DAM Srandakan yang jebol juga memperparah kondisi Jembatan, sehingga perlu dilakukan pembongkaran total karena sudah tidak aman digunakan untuk aktivitas lalu lintas masyarakat.

Selama proses pembongkaran dan pembangunan berlangsung, akses lalu lintas dari dan menuju Kulon Progo dialihkan melalui Jembatan Srandakan 2 yang berada di sisi selatan. Pemerintah juga telah memasang rambu dan petunjuk jalan untuk memastikan arus lalu lintas tetap tertib dan lancar. Apalagi dengan Pembangunan Jembatan Pandansimo yang sebentar lagi selesai akan menambah opsi jalur lalu lintas antar Kabupaten Bantul dan Kabupaten Kulon Progo.

Masyarakat sekitar diimbau untuk tidak beraktivitas di sekitar area pembongkaran demi menghindari risiko kecelakaan, sekaligus menjaga kelancaran pekerjaan teknis yang tengah berlangsung. Pemerintah berharap dengan selesainya proyek ini nanti, konektivitas antarwilayah akan semakin baik, mendukung pertumbuhan ekonomi lokal, dan meningkatkan kualitas layanan transportasi bagi masyarakat Srandakan dan sekitarnya.

Komentar atas Akhir Kisah Jembatan Srandakan 1

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License