Pengajuan NIB Sertifikasi Halal UMKM

Sandi 28 Agustus 2024 11:24:03 WIB

Sertifikasi halal telah menjadi komponen penting bagi para pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Indonesia dalam mengembangkan bisnis mereka. Sertifikasi ini tidak hanya memastikan bahwa produk yang dihasilkan sesuai dengan syariat Islam, tetapi juga menambah nilai jual dan meningkatkan kepercayaan konsumen. Sebagai langkah awal dalam memperoleh sertifikasi halal, para pelaku UMKM perlu memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), yang didapatkan melalui sistem Online Single Submission (OSS). Dalam hal ini, NIB berfungsi sebagai identitas tunggal yang menggantikan berbagai nomor identitas lainnya dan menjadi syarat utama sebelum proses sertifikasi halal dapat dilanjutkan.

Pada kegiatan Kuliah Kerja Nyata Mahasiswa (KKNM) dengan kode 20374, sepuluh mahasiswa bekerja sama dengan dua pendamping untuk membantu sembilan pelaku UMKM dalam proses pengajuan NIB sebagai bagian dari sertifikasi halal. Para pelaku UMKM yang terlibat dalam kegiatan ini berasal dari RT 78, 79, 82, dan 83, dengan berbagai jenis usaha seperti makanan, kerajinan, dan jasa. Proses ini dilaksanakan dalam dua hari, yakni pada tanggal 26 Agustus 2024 untuk sembilan pelaku UMKM dan pada tanggal 27 Agustus 2024 untuk tujuh pelaku UMKM lainnya. Para mahasiswa, bersama pendamping, memberikan bimbingan intensif agar para pelaku usaha ini dapat memahami dan menguasai sistem OSS dengan baik.

NIB, yang dikeluarkan oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), memainkan peran penting sebagai syarat utama dalam pengajuan sertifikasi halal. Dengan memiliki NIB, para pelaku UMKM dapat melanjutkan proses sertifikasi halal yang akan memberikan jaminan kepada konsumen bahwa produk yang mereka hasilkan halal dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sertifikasi ini sangat penting dalam meningkatkan daya saing produk UMKM di pasar, baik lokal maupun internasional.

Kegiatan yang dilaksanakan oleh mahasiswa KKNM-20374 ini menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, pendamping, dan pelaku usaha dalam memajukan sektor UMKM di Indonesia. Dengan bimbingan yang diberikan, para pelaku UMKM kini memiliki kemampuan untuk mengurus perizinan yang diperlukan secara mandiri, termasuk NIB dan sertifikasi halal. Keberhasilan kegiatan ini juga menunjukkan bahwa dengan dukungan yang tepat, UMKM dapat lebih mudah memenuhi persyaratan legalitas dan meningkatkan kualitas produk mereka, sehingga mampu bersaing di pasar yang semakin kompetitif.

Komentar atas Pengajuan NIB Sertifikasi Halal UMKM

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License