Workshop Pendewasaan Usia Pernikahan Bagi Remaja di Kalurahan Trimurti

Rizky Windu Antara 27 Februari 2024 09:19:07 WIB

Trimurti - Sebagai upaya untuk meningkatkan kesadaran dan pengetahuan remaja tentang pentingnya pendewasaan usia pernikahan, PIK-R Kalurahan Trimurti menggelar workshop dengan tema "Pendewasaan Usia Pernikahan Bagi Remaja" di gedung aula Kapanewon Srandakan, Selasa (26/2/2024) malam.

Acara ini dihadiri oleh perwakilan remaja dari seluruh padukuhan di Kalurahan Trimurti, yang merupakan salah satu kalurahan di Kapanewon Srandakan. Acara ini juga dihadiri oleh Lurah Trimurti, Panewu Kapanewon Srandakan, dan beberapa tokoh masyarakat.

Acara ini dimulai dengan pembukaan, yang dilanjutkan dengan sambutan dari Lurah Trimurti. Dalam sambutannya, Lurah Trimurti menyampaikan bahwa workshop ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada remaja tentang dampak negatif dari pernikahan usia dini, seperti stunting, kesehatan reproduksi, HIV, dan masalah sosial lainnya.

"Kami berharap dengan adanya workshop ini, remaja dapat lebih bijak dalam menentukan pilihan hidup mereka, terutama dalam hal pernikahan. Kami juga mengajak remaja untuk berpartisipasi aktif dalam program-program pemberdayaan yang ada di kalurahan kami, seperti GENRE, PKK, Karang Taruna, dan lain-lain," ujar Lurah Trimurti.

Sambutan selanjutnya disampaikan oleh Panewu Kapanewon Srandakan, yang mengapresiasi kegiatan workshop ini sebagai salah satu bentuk sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan remaja dalam mewujudkan generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

"Kapanewon Srandakan memiliki visi untuk menjadi kapanewon yang maju, mandiri, dan sejahtera. Salah satu indikatornya adalah angka pernikahan usia dini yang rendah. Untuk itu, kami terus berupaya untuk memberikan edukasi dan fasilitasi kepada remaja agar mereka dapat menunda pernikahan sampai usia yang matang, baik secara fisik, mental, maupun sosial," kata Panewu Kapanewon Srandakan.

Setelah sambutan, acara dilanjutkan dengan inti acara, yaitu workshop dengan dua pembicara. Pembicara pertama adalah ibu Heni Dawati, S. Tr. Gz, seorang ahli gizi dan kesehatan reproduksi, yang memberikan materi mengenai stunting, kesehatan reproduksi, HIV, dan pendewasaan usia pernikahan.

Dalam materinya, ibu Heni Dawati menjelaskan bahwa stunting adalah kondisi di mana tinggi badan anak tidak sesuai dengan usianya, akibat dari kekurangan gizi kronis sejak dalam kandungan hingga usia dua tahun. Stunting dapat menyebabkan gangguan pertumbuhan dan perkembangan otak, serta berisiko meningkatkan penyakit kronis di kemudian hari.

"Salah satu faktor penyebab stunting adalah pernikahan usia dini, di mana ibu hamil dan menyusui masih dalam masa pertumbuhan dan membutuhkan gizi yang cukup. Jika ibu hamil dan menyusui tidak mendapatkan gizi yang cukup, maka janin dan bayi yang dilahirkannya juga akan kekurangan gizi, dan berpotensi mengalami stunting," papar ibu Heni Dawati.

Ibu Heni Dawati juga menjelaskan tentang kesehatan reproduksi, yaitu kondisi di mana seseorang dapat menikmati kehidupan seksual dan reproduksi yang sehat, aman, dan bertanggung jawab. Kesehatan reproduksi meliputi hak untuk memilih kapan dan berapa banyak anak yang diinginkan, akses ke informasi dan layanan kontrasepsi, pencegahan dan pengobatan infeksi menular seksual (IMS), termasuk HIV, dan perlindungan dari kekerasan seksual dan reproduksi.

"Remaja yang menikah di usia dini memiliki risiko lebih tinggi untuk mengalami masalah kesehatan reproduksi, seperti kehamilan tidak diinginkan, komplikasi kehamilan dan persalinan, IMS, termasuk HIV, dan kanker serviks. Oleh karena itu, remaja perlu mendapatkan informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang sesuai dengan usia dan kebutuhan mereka," ungkap ibu Heni Dawati.

Terakhir, ibu Heni Dawati memberikan materi tentang pendewasaan usia pernikahan, yaitu proses di mana seseorang mencapai kematangan fisik, mental, sosial, dan ekonomi yang memungkinkan mereka untuk menikah dan membina keluarga yang harmonis. Pendewasaan usia pernikahan tidak hanya ditentukan oleh angka usia, tetapi juga oleh kesiapan dan kesepakatan individu yang bersangkutan.

"Pendewasaan usia pernikahan sangat penting untuk dipahami oleh remaja, karena pernikahan adalah keputusan yang berdampak seumur hidup. Remaja yang menikah di usia yang belum matang akan menghadapi berbagai tantangan dan kesulitan, baik dalam hal pendidikan, pekerjaan, kesehatan, maupun hubungan interpersonal. Oleh karena itu, remaja harus menunda pernikahan sampai mereka benar-benar siap secara fisik, mental, sosial, dan ekonomi," tutur ibu Heni Dawati.

Pembicara kedua adalah Ferian Fembriansyah, seorang aktivis remaja dan Ketua GENRE 2023, yang memberikan materi tentang berdamai dengan diri sendiri dengan remaja yang berencana. Dalam materinya, Ferian Fembriansyah mengajak remaja untuk mengenal diri mereka sendiri, menemukan potensi dan minat mereka, serta merencanakan masa depan mereka dengan bijak.

"Remaja adalah masa di mana kita mencari jati diri kita, mengeksplorasi berbagai hal, dan bermimpi tentang apa yang ingin kita capai. Namun, remaja juga rentan terpengaruh oleh lingkungan, media, dan teman sebaya, yang bisa membuat kita lupa dengan diri kita sendiri. Oleh karena itu, kita perlu berdamai dengan diri kita sendiri, dengan menerima kelebihan dan kekurangan kita, menghargai dan mencintai diri kita, serta menetapkan tujuan dan rencana hidup kita," kata Ferian Fembriansyah.

Ferian Fembriansyah juga mengingatkan remaja untuk tidak terburu-buru dalam menentukan pilihan hidup mereka, terutama dalam hal pernikahan. Ia menyarankan remaja untuk menyelesaikan pendidikan mereka, mengembangkan karir mereka, dan menikmati masa muda mereka, sebelum memutuskan untuk menikah dan membentuk keluarga.

"Pernikahan bukanlah akhir dari segalanya, tetapi awal dari segalanya. Pernikahan bukanlah solusi dari masalah, tetapi tantangan baru yang harus dihadapi. Pernikahan bukanlah hak milik, tetapi tanggung jawab yang harus dipenuhi. Oleh karena itu, kita harus benar-benar siap dan yakin sebelum menikah, agar kita tidak menyesal di kemudian hari," ujar Ferian Fembriansyah.

Rangkaian acara workshop ini diikuti dengan sangat antusias oleh para peserta, yang terlihat dari adanya sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para peserta mengajukan berbagai pertanyaan dan tanggapan terkait materi yang disampaikan oleh para pembicara, serta berbagi pengalaman dan aspirasi mereka sebagai remaja.

Salah satu peserta, Neni (21), mengaku mendapatkan banyak manfaat dari workshop ini. Ia mengatakan bahwa workshop ini membuka wawasannya tentang pentingnya pendewasaan usia pernikahan, dan membuatnya lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan.

"Saya senang sekali bisa ikut workshop ini, karena saya jadi tahu banyak hal yang sebelumnya saya tidak tahu. Saya jadi sadar bahwa pernikahan itu bukan hal yang mudah, dan butuh persiapan yang matang. Saya juga jadi termotivasi untuk mengejar cita-cita saya, dan tidak terburu-buru untuk menikah. Saya ingin menikah dengan orang yang tepat, di waktu yang tepat, dan dengan persiapan yang tepat," kata Neni.

Acara workshop ini berakhir dengan penyerahan honor kepada para peserta dan pembicara, serta foto bersama. Acara ini mendapat apresiasi positif dari para peserta, pembicara, dan panitia, yang berharap workshop ini dapat memberikan dampak yang baik bagi remaja di Srandakan.

"Kami sangat berterima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung dan berpartisipasi dalam workshop ini. Kami berharap workshop ini dapat menjadi awal dari perubahan sikap dan perilaku remaja terkait pernikahan usia dini. Kami juga berharap workshop ini dapat diadakan lagi di tempat lain, agar lebih banyak remaja yang mendapatkan manfaatnya," ucap Ketua PIK-R Trimurti, Juannafi G.M.

Komentar atas Workshop Pendewasaan Usia Pernikahan Bagi Remaja di Kalurahan Trimurti

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License