Prosedur Sengketa Informasi
Printa Kusumastuti 17 Juli 2023 09:18:32 WIB
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (KIP DIY).
Komentar atas Prosedur Sengketa Informasi
Formulir Penulisan Komentar
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
| Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
| Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Pembuatan Cetakan Paving Blok
- Makrab Bersama Pemuda Padukuhan Srandakan
- Pelaksanaan Posyandu di Padukuhan Srandakan
- Edukasi dan Sosialisasi Pencegahan Bullying di Lingkungan Sekolah pada SD Negeri 2 Srandakan
- Kegiatan Bank Sampah
- Nobar Jenderal Soedirman
- Pelatihan Peer Counselor (Konselor Sebaya) & Pencegahan Perundungan di Kalangan Pemuda
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License


















