Prosedur Sengketa Informasi
Printa Kusumastuti 17 Juli 2023 09:18:32 WIB
Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) mendefinisikan Sengketa Informasi Publik adalah sengketa yang terjadi antara Badan Publik dan Pengguna Informasi Publik berkaitan dengan hak memperoleh dan menggunakan informasi menurut ketentuan yang diatur dalam UU KIP.
Apabila terjadi sengketa informasi di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, maka yang akan menangani adalah Komisi Informasi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (KIP DIY).
Komentar atas Prosedur Sengketa Informasi
Formulir Penulisan Komentar
AUDIO 2
Kalender
Tautan
AUDIO
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- Realisasi APBKal 2024 dan APBKal 2025 Kalurahan Trimurti
- Dinas Dukcapil Bantul Gelar Sosialisasi “SAPA Layanan Adminduk di Kalurahan” di Trimurti
- Penyuluhan PHBS untuk TK dan PAUD Digelar di Kalurahan Trimurti
- Kerja Bakti Rutin Minggu Kliwon di Makam Selobentar
- Pembinaan dan Penimbangan Ibu Hamil dan Balita di Kalurahan Trimurti
- Cek Kesehatan Gratis untuk Lurah, Pamong, Bamuskal, dan Staf Kalurahan Trimurti
- Pembinaan Posyandu Remaja "Tunas Cempedak" Dusun Pedak Oleh Puskesmas Srandakan
Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License
