Monitoring Layanan Mobil Keliling

Printa Kusumastuti 27 Juni 2023 13:01:14 WIB

Sebuah usaha yang berjalan pasti memerlukan lokasi fisik sebagai pusat operasi untuk menjalankan suatu usaha tersebut. Pada dasarnya, sebuah perusahaan membutuhkan biaya pengeluaran agar bisnis atau usahanya dapat berjalan di lokasi tersebut secara legal atau sah secara hukum. Biaya yang diperlukan tersebut adalah Pajak Bumi dan Bangunan  (PBB). Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) merupakan sebuah biaya yang harus disetorkan atas keberadaan tanah dan bangunan yang memberikan keuntungan dan kedudukan sosial ekonomi bagi seseorang ataupun badan. Karena Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) bersifat kebendaan, maka besaran tarifnya ditentukan dari keadaan objek bumi atau bangunan yang ada.

Selasa, (27/6) Lurah Trimurti Agus Purwaka ST memantau kegiatan Pelayanan PBB dari Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul di Padukuhan Jetis, Sawahan dan Puron. Lurah Trimurti Agus Purwaka ST sangat mengapresiasi layanan jemput bola dari Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah Kabupaten Bantul karena Melalui mobil keliling pajak ini untuk memudahkan masyarakat membayar PBB. Dan diharapkan bisa mengoptimalkan penerimaan pajak daerah terutama jenis pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan. Disela-sela monitoring Lurah Trimurti menjelaskan apa yang dimaksud dengan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) adalah salah satu jenis Pajak yang diselenggarakan pemungutannya oleh Badan Pendapatan Daerah. Objek Pajak PBB-P2 adalah Bumi dan/atau Bangunan yang dimiliki, dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau Badan.

Komentar atas Monitoring Layanan Mobil Keliling

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License