Lurah Trimurti Dampingi Bupati Bantul Dalam Tradisi Wiwitan Kelompok Tani Ranu Manunggal

20 Mei 2021 10:24:20 WIB

Tradisi adat Wiwitan merupakan ritual syukuran sebelum panen raya padi. Selain berdoa bersama di areal persawahan, juga ada pengambilan padi pertama. Kemudian di akhiri dengan makan bersama nasi wiwit, yakni nasi tumpeng yang dibawa saat tradisi Wiwitan.

Upacara tradisi wiwitan Kelompok Tani Ranu Manunggal ini dihadiri Oleh Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, Panewu Srandakan Anton Yulianto AP, MIP, Ibu Andriana Wulandari selaku Anggota DPRD Propinsi DIY , Bapak Supriyono MSc selaku Anggota DPRD Kab.Bantul, Kepala Dinas Pertanian Kab. Bantul, Kepala Unda Kebudayaan Provinsi DIY, Kepala BPP Kapanewon Srandakan, Lurah Trimurti Agus Purwaka ST, Bhabin Kantibmas dan Bhabinsa Trimurti. Rabu (19/5).

Dalam sambutannya Panewu Kapanewon Srandakan, Bapak Anton Yulianto AP, MIP mengapresiasi atas terselenggaranya acara wiwitan  sebagai bentuk rasa syukur kepada Tuhan YME atas limpahan rezeki menjelang panen padi. Pemerintah terus mendukung pertanian karena sebagai mata pencaharian utama warga dan terus berupaya agar bantuan pemerintah di bidang pertanian mudah diakses.

Bupati Bantul, Bapak H. Abdul Halim Muslih menjelaskan ada 3 sektor unggulan di Bantul yaitu sektor pertanian,sektor industri dan sektor pariwisata. Pemerintah akan terus berupaya mendukung sektor-sektor unggulan tersebut demi kesejahteraan masyarakat. Wiwitan sebagai warisan budaya menjelang panen raya terus dilestarikan dalam rangka menjaga kekayaan budaya bagsa.

Sementara itu Lurah Trimurti Agus Purwaka ST menjelaskan upacara wiwitan ini juga untuk menumbuhkan spirit dan terus dipertahankan masyarakat Pedukuhan Proketen untuk melestarikan dan mengenalkan kearifan lokal, khususnya bagi generasi milenial.

Komentar atas Lurah Trimurti Dampingi Bupati Bantul Dalam Tradisi Wiwitan Kelompok Tani Ranu Manunggal

Formulir Penulisan Komentar

Nama
Alamat e-mail
Komentar
Isikan kode Captcha di atas
 
Kebijakan Privasi

Website desa ini berbasis Aplikasi Sistem Informasi Desa (SID) Berdaya yang diprakarsai dan dikembangkan oleh Combine Resource Institution sejak 2009 dengan merujuk pada Lisensi SID Berdaya. Isi website ini berada di bawah ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Attribution-NonCommercial-NoDerivatives 4.0 International (CC BY-NC-ND 4.0) License